DPR Dan Pemerintah Siap Bahas RUU PPDT

16-02-2012 / BADAN LEGISLASI

            DPR RI siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) bersama-sama dengan Pemerintah. RUU PPDT ini masuk dalam salah satu Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2012 dan merupakan usul inisiatif DPR RI.

            Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini, Kamis (16/2) mengundang beberapa menteri terkait diantaranya Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan yang diwakili Wakil Menteri Keuangan, Perwakilan Menteri Hukum dan HAM, Perwakilan Menteri Dalam Negeri dan Perwakilan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, untuk menyepakati jadwal rapat-rapat Baleg dan pengesahan mekanisme pembahasan RUU dalam Pembicaraan Tingkat I.

            Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan, Badan Musyawarah DPR telah menugaskan kepada Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan dalam Pembicaraan Tingkat I dengan Presiden yang dalam hal ini diwakili ke lima Menteri tersebut di atas.

            Sesuai dengan ketentuan Pasal 141 ayat (1) Tata Tertib DPR, pembahasan sebuah RUU diberikan waktu paling lama dua kali masa sidang. Dengan demikian, RUU ini harus dapat diselesaikan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2011-2012.

            Oleh karena RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah tertinggal ini berasal dari DPR, yang akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) adalah Pemerintah. Ketua Baleg memberikan kesempatan kepada Pemerintah untuk menyerahkan DIM pada 27 Februari mendatang. Namun Pemerintah meminta tambahan waktu satu minggu lagi untuk dapat menyusun DIM dan berjanji akan menyerahkan pada 14 Maret mendatang.

            Anggota Baleg Nudirman Munir sepakat RUU ini dapat segera dibahas dan diselesaikan sesegera mungkin. Mengingat RUU ini berkaitan erat dengan masyarakat di daerah tertinggal yang mendambakan kesejahteraan.

            Biasanya, katanya, daerah tertinggal itu adanya di daerah kepulauan atau daerah perbatasan. Kita juga tahu daerah perbatasan rata-rata kondisinya buruk dan bisa dikatakan daerah-daerah perbatasan Indonesia merupakan perbatasan yang paling tertinggal.

            Mulyono menambahkan, tujuan disusunnya RUU ini diantaranya adalah mewujudkan kehidupan masyarakat daerah tertinggal yang adil dan sejahtera, mempercepat terciptanya keseimbangan pembangunan daerah tertinggal dengan daerah lainnya dan melaksanakan pembangunan dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar dan prasarana dasar daerah tertinggal yang berkeadilan.

            Materi muatan RUU ini berisikan kriteria dan penentuan daerah tertinggal, perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal, pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal, pengawasan dan evaluasi, tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah daerah dan hal penting lainnya masalah pembiayaan.

            Dalam pembiayaan ini, daerah tertinggal dengan kategori ketertinggalan tinggi mendapatkan alokasi dana APBN dan APBD Provinsi tanpa menyediakan dana pendamping dari APBD kabupaten.

            Untuk daerah tertinggal dengan kategori ketertinggalan sedang, mendapatkan alokasi dana APBN dan APBD Provinsi dengan menyediakan dana pendamping sebesar 3% dari APBD Kabupaten.

            Sedangkan untuk daerah tertinggal dengan kategori ketertinggalan rendah, mendapatkan alokasi dana dari APBN dan APBD Provinsi dengan menyediakan dana pendamping sebesar 5% dari APBD Kabupaten.

            Beberapa materi muatan dalam RUU tersebut diharapkan dapat mewujudkan adanya percepatan pembangunan di daerah tertinggal. (tt)

  

 

 

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...